Jumat, 08 April 2011

DAMPAK NEGATIF DARI BARANG SELUNDUPAN


HASIL DISKUSI
DAMPAK DARI BARANG SELUNDUPAN YANG MASUK
KE INDONESIA

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran perpajakan.



Disusun Oleh:
Kelompok 6
·         Ketua        : Ujang Rahmanudin
·         Anggota    : 1. Rini Hartati
  2. Siti Aminah
  3. Susanti
  4. Wida Ayu            

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MUHAMMADIYAH 1
SUMEDANG
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat Karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan karya ilmiah Dampak Dari Barang Selundupan”
Dalam penyusunan karya ilmiah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas karya ilmiah ini sehinggga penulis dapat menyelesaikan penyusunan karya ilmiah ini.
            Penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini pasti banyak kekurangan nya, maka dari itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang konstruktif dari pembaca.
Dalam penyusunan karya ilmiah ini penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca umumnya.



Sumedang, Januari 2010

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia adalah salah satu Negara yang menjadi konsumen barang elektronik terbesar dunia. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumen elektronik banyak pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia.
            Pajak yang dikenakan kepada pengusaha yang membeli barang dari luar negeri sanagatlah besar dan bersifat distrotif. Hal itu memotivasi banyak  pengusaha untuk menghindari pembayaran pajak kepada kas Negara. Ternyata dari hasil kreativitasnya sebagian pengusaha melakukan impor barang elektronik secara diam-diam atau sering disebut selundupan, mereka berusaha mencuri star dalam melakukan dagang di Indonesia.
            Barang elektronik yang masuk ke Indonesia mencapai $ 2.50 miliar per tahunnya, nilai tersebut 50% nya di duga adalah selundupan. Ironisnya masyarakat Indonesia pada umumnya menyukai barang-barang selundupan. Hal tersebut dikarenakan konsumen di Indonesia belum menyadari dampak dari barang selundupan, padahal sudah terlihat dan dapat terasakan jelas dampaknya misal pengshasilan Negara akan berkurang, contoh kongkritnya adalah Indonesia seharusnya dapat meraih keuntungan dari pajak impor elektronik senilai $ 367,5 juta akan hanya menghasilkan 50% dari nilai tersebut atau senilai $ 183,75 juta.
            Mayoritas penduduk Indonesia yang berekonimikan menengah, hal itu, hal ini disebabkan pula impor barang elektronik tidak melalui PPnBM dan PPN, hal itu menjadi salah satu faktor paling berpengaruh untuk memebeli barang selundupan, karena barang selundupan jauh lebih murah harganya .

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pejelasan latar belakang yang telah diuraikan di atas dan untuk memberikan batasan pada permasalahan yang diambil, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu barang elektronik.
2.      Bagaimana perhitungan pajak impor barang elektronik.
3.      Apa tips membeli barang elektronik.

1.3. Tujuan Penelitian
Maksud dari penelitian ini adalah untuk mencari data mengenai masalah yang telah diidentifikasi. Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan oleh adanya barang selundupan.
2.      Untuk mengetahui cara perhitungan pajak impor barang elektronik.
3.      Untuk mencari solusi atas banyaknya oknum yang melakukan penyelundupan barang elektronik yang mengakibatkan kerugian negara yang besar.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Barang Elektronik
Barang elektronik merupakan barang kebutuhan manusia yang bersipat modernis. Barang elektronik oleh sebagian orang dianggap sebagai kebutahan yang harus terpenuhi.
Untuk saat ini aturan import yang harus dilengkapi sbb :
APIT, NPWP, SRP, INV., P. list, DNP & PO, Surat kuasa, Insurance.
Jika tidak ada, disarankan menggunakan kurir namun tetap kena pajak, untuk kawasan berikat atau fasilitas KITE, hanya bea masuk yg dibebaskan, PPN di tangguhkan dan PPH dibayar.
prosedur impor secara umum adalah harus registrasi dulu ke bea cukai baru bisa melakukan import.
Registrasi ke www.beacukai.go.id untuk mendapatkan NIK (nomor induk kepabeanan)Supaya bisa masuk ke sistem informasi bea cukai.
Setelah mendapatkan NIK baru bisa melakukan importasi dengan membuat pemberitahuan import barang (PIB)
kalau bayar pajak wajib , kecuali mempunyai skep fasilitas contoh BKPM atau fasilitas lainnya seperti KITE (kemudahn impor tujuan ekspor), KB (kawasan berikat).
Untuk ijin impor tergantung dari jenis barang yang di impor.
misal : untuk makan, obat dan kosmetik harus memiliki ijin dari BPOM untuk barang tertentu harus memiliki SNI seperti semen dsb
harus juga memiliki persyaratan sbb (utk registrasi) :
a. Memiliki API
b. TDP
c. SIUP
d. Akte pendirian perusahaan.
e. Pembukuan (akuntansi) sesuai PSAK
2.2 Tips Membeli Barang Elektronik
Sebagaimana kita ketahui bahwasannya jepang adalah produsen toko elektronik terbesar di asia,dan kebanyakan barang – barang elektronik yang kita pakai sekarang ini adalah buatan perusahaan –perusahaan jepang.
Memang benar kwalitas barang elektronik buatan jepang tidak bisa diragukan lagi.mungkin akhir – akhir ini juga banyak bermunculan produk-produk china yang memelesetkan nama dari nama produk jepang .tapi untuk kwalitas dan daya jual lagi masih kalah dengan produk buatan jepang.
Mungkin anda sekarang ini baru memulai kehidupan di jepang,atau anda mau pergi ke jepang,bisa mengikuti tips-tips pada artikel ini. Dijepang banyak sekali toko-toko penjual barang elektronik,hampir disemua kota banyak toko-toko barang elektronik seperti di indonesia di glodok elektronik.
Seperti kita ketahui jepang adalah negara maju sehingga barang elektronik merupakan barang kebutuhan bagi mereka.Dan setiap tahun barang – barang elektronik ini selalu berganti model.
Perlu diketahui bahwa barang – barang elektronik di jepang memakai listrik 100-110 volt.sedangkan tempat kita memakai 200-220 volt seperti di promo elektronik.Jangan sampai keliru jika anda membeli barang elektronik di pusat elektronik dan nantinya bisa dipakai di indonesia belilah yang multi,artinya bisa dipakai di jepang dan di indonesia.
Pusat elektronik di jepang yang paling besar adalah akihabara. Disana anda boleh berjalan mencari apa saja yang anda mau,mulai dari spare part paling kecil,sampai yang sudah       jadi ada disana.
Mulai dari yang bekas-bekas sampai yang model terbaru juga ada disana.
Jika mungkin anda jauh dari akihabara,dan hendak membeli barang elektronik bekas,anda bisa mencarinya di toko elektronik resicle yaitu hard off.
Disini kita bisa membeli barang – barang elektronik bekas,namun kondisinya masih bagus dan hargannyapun relatif lebih murah, di indonesia lihatlah di glodok elektronik.
Selain barang – barang elektronik ada juga promo elektronik ,juga menjual pakaian bekas,perabot rumah tangga,sepeda,perhiasan,dan lain-lain.
Kalau anda tinggal cuma sementara di jepang,anda bisa berbelanja di hard off,dengan harga yang murah.meskipun barang nya bekas tapi kwalitasnya bagus.
2.3. Perhitungan Pajak Impor Elektronik
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
2.3.1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
2.3.2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
- PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
- PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
- Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
- PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
- PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 )
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini
Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas
*  Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk   melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
* Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by   customs’
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.



2.4. Impor Barang Elektronik
Direktur Industri Elektronika Departemen Perindustrian (Depperin) Abdul Wahid di Jakarta, Selasa, mengatakan, sebagian besar impor produk elektronik tersebut merupakan produk yang belum diproduksi di dalam negeri.
MedanBisnis – Jakarta. Impor barang elektronik melonjak sekitar 58,4% menjadi sekitar US$3,6 miliar pada periode Januari-September 2007 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar US$2,3 miliar.
“Banyak produk elektronik untuk bisnis dan komponen elektronik yang masih diimpor,” katanya.
Berdasarkan data BPS yang diolah Departemen Perindustrian (Depperin), pada Januari-September 2007, impor elektronik terbesar adalah produk elektronika bisnis/industri mencapai US$2,15 miliar, kemudian impor komponen elektronik dan bagian lainnya sebesar US$934,3 juta, dan elektronik konsumsi mencapai US$513,8 juta.
Abdul Wahid mengatakan, ketergantungan impor komponen elektronik di Indonesia masih sangat tinggi mencapai sekitar 80%, karena banyak minimnya peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia untuk diolah menjadi komponen industri.
Ia mengatakan sebenarnya Indonesia memiliki sumber daya alam yang bisa menjadi komponen industri khususnya elektronik, seperti karet, keramik, dan plastik.
Namun, akibat minimnya pengkayaan sumber daya alam domestik, maka komoditas yang bisa menjadi keunggulan untuk mendukung industri di Indonesia justru diekspor dalam keadaan mentah.
Selain itu, ia mengakui belum harmonisnya tarif bea masuk antara produk jadi dengan komponennya, juga menyebabkan minimnya daya saing produk elektronik nasional terhadap produk impor, terutama dari China.
“Produk lemari es misalnya tarif BM sebesar 15%, namun bahan bakunya seperti baja lembaran mencapai 12,5%. Dalam keadaan demikian produk dalam negeri sulit bersaing,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Depperin bersama Departemen Keuangan (Depkeu) terus membahas masalah harmonisasi tarif antara produk jadi dan komponennya guna meningkatkan daya dukung terhadap pengembangan industri elektronik maupun industri produk jadi lainnya di dalam negeri.
Harmonisasi tarif, dinilainya, sangat penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang tengah melambat dalam tiga tahun terakhir ini.
Abdul Wahid mengatakan salah satu program jangka pendek untuk mendongkrak kinerja industri elektronik tahun ini adalah mendorong harmonisasi tarif dan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk berbagai produk elektronik dengan harga di bawah Rp 25 juta per unit.
“Kami memproyeksikan dengan harmonisasi tarif dan penghapusan PPnBM, maka industri elektronik nasional mampu tumbuh signifikan tahun ini,” ujarnya. Depperin sendiri memproyeksikan industri elektronik mampu menyumbang pendapatan ekspor non migas sebesar US$8 miliar tahun 2008.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Gabungan Industri Elektronik Indonesia (Gabel) Rachmat Gobel. Ia mengatakan peningkatan impor barang elektronik terjadi karena pasar domestik Indonesia yang besar tidak mampu sepenuhnya diisi oleh produk elektronik.
“Produk impor menjadi lebih murah, karena disharmonisasi tarif. Padahal produk elektronik yang diproduksi di Indonesia tetap mampu bersaing di pasar ekspor, tapi sulit bersaing di negeri sendiri, karena tarifnya tidak harmonis,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gabel mendesak pemerintah cq Depkeu segera melakukan harmonisasi tarif serta penghapusan PPnBM agar produk dalam negeri bisa bersaing, mengingat banyak produk elektronik impor masuk secara illegal baik secara penyelundupan fisik maupun administrasi melalui underinvoice.
Berdasarkan data BPS yang diolah Departemen Perindustrian (Depperin), total impor produk elektronik pada periode Januari-September 2007 telah melampaui total impor barang elektronik pada tahun 2006 yang mencapai sekitar US$3,2 miliar.
Sejak tahun 2002 sampai 2006 impor barang elektronik menunjukkan tren meningkat rata-rata sekitar 23,2%. Pada 2002 impor barang elektronik mencapai sekitar US$1,5 miliar naik menjadi US$1,8 miliar pada 2003, dan terus meningkat menjadi US$2,7 miliar pada 2004, kemudian menjadi US$3,16 miliar pada 2005. (kpl/ant)



BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Barang elektronik sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Oleh karena itu banyak pengusaha melakukan impor barang elektronik sebagai pekerjaannya. Namun sangat disayangkan banyak pengusaha bertindak kreatif yang negatif yaitu dengan melakukan impor barang elektronik selundupan, mereka bertujuan dapat mengambil untung sebesar-besarnya dengan menghindari pembayaran pajak ke kas Negara.
3.2.Saran
3.2.1.      Pemerintah harus melakukan penerangan kepada masyarakat untuk menyadarkan supaya tidak membeli barang selundupan misalkan pemerintah bisa menerapkannya pada pendidikan atau pidato.
3.2.2.      Pertambahan pengetatan atas barang yang masuk ke Indonesia.
3.2.3.      Bertindak tegas kepada oknum curang atas barang selundupan.

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
http://www.beacukai.go.id/
http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
http://www.posindonesia.co.id
http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm
http://ircalc.usps.gov/default.aspx?…ngle&CID=10202http://www.insw.go.id/inswsite/index.php
detik forum (Kepatuhan Internal) ,





Tidak ada komentar:

Posting Komentar